| Kode | Nama / Uraian Klasifikasi | Retensi Aktif | Retensi Inaktif | Nasib Akhir |
|---|---|---|---|---|
500.10.9.7
|
Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Musnah |
500.10.9.8
|
Dokumen Persetujuan Penunjukkan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Hulu dan Hilir, antara lain: Dokumen Permohonan Pengajuan persetujuan penunjukkan Calon kepala/wakil kepala teknik tambang minyak dan gas bumi, Surat Undangan Presentasi, Makalah Presentasi, Surat Persetujuan/ Pengesahan penunjukan kepala/wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.9.9
|
Penghargaan Keselamatan Kerja, antara lain: Surat Permohonan Mendapatkan Penghargaan, Surat Penugasan Dalam Rangka Verifikasi, Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi, Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen Pengajuan dan penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.11
|
PERHUBUNGAN
|
0 Thn | 0 Thn | Dinilai |
500.11.1
|
Kebijakan di bidang Perhubungan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Permanen |
500.11.10
|
Monitoring Operasional
|
0 Thn | 0 Thn | Dinilai |
500.11.10.1
|
Pengendalian operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.11.10.2
|
Pengawasan, penertiban dan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran operasional kendaraan angkutan umum yang menjadi kewenangan
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.11.10.3
|
Berkas Pelanggaran Perda (Lalu Lintas)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.11.11
|
Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil
|
0 Thn | 0 Thn | Dinilai |
Tentang Data Klasifikasi Ini
Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.