| Kode | Nama / Uraian Klasifikasi | Retensi Aktif | Retensi Inaktif | Nasib Akhir |
|---|---|---|---|---|
500.10.8.2
|
Fasilitasi dan pertimbangan pelanggaran
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.8.3
|
Penetapan Harga dan Subsidi Bahan Bakar yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.9
|
Teknik dan Lingkungan
|
0 Thn | 0 Thn | Dinilai |
500.10.9.1
|
Perumusan Pelaksanaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Permanen |
500.10.9.10
|
Usaha penunjang
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Musnah |
500.10.9.2
|
Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), antara lain: Berkas permohonan, Berita Acara Hasil Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT, Register NPT
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Permanen |
500.10.9.3
|
Buku Register Welding Procedure Specification (WPS)/ Procedure Qualification Record (PQR)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Permanen |
500.10.9.4
|
Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru Las
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Permanen |
500.10.9.5
|
Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.9.6
|
Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
Tentang Data Klasifikasi Ini
Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.