| Kode | Nama / Uraian Klasifikasi | Retensi Aktif | Retensi Inaktif | Nasib Akhir |
|---|---|---|---|---|
500.10.29.13
|
Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
3 Thn | 7 Thn | Musnah |
500.10.29.14
|
Pembinaan dan pengawasan usaha jasa mineral dan Batu Bara
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.15
|
Rekomendasi Teknis, antara lain: Pengajuan Rekomendasi Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Rekomendasi Teknis, Surat Rekomendasi Teknis
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.16
|
Persetujuan Teknis, antara lain: Pengajuan Persetujuan Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Persetujuan Teknis, Surat Persetujuan Teknis
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.17
|
Pengawasan Teknis
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.18
|
Pengawasan Konservasi Mineral dan Batu Bara
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.19
|
Pembinaan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara antara lain: Sosialisasi Standardisasi, Bimbingan Teknis Lingkungan Pertambangan, Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pertambangan
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.2
|
Pengawasan Standardisasi
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.3
|
Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Musnah |
500.10.29.4
|
Pengawasan Keselamatan Kegiatan dan Keselamatan Pekerja, antara lain: Laporan Kecelakaan Tambang/Statistik hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
|
2 Thn | 3 Thn | Permanen |
Tentang Data Klasifikasi Ini
Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.