Kode Nama / Uraian Klasifikasi Retensi Aktif Retensi Inaktif Nasib Akhir
500.10.27.9
Pengelolaan Barang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), antara lain: Persetujuan Pengadaan Barang Modal (Master List) PKP2B hingga Data Aset Perusahaan Batu Bara
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.28
Penerimaan Negara
0 Thn 0 Thn Dinilai
500.10.28.1
Penerimaan Negara Bukan Pajak
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.28.2
Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.28.3
Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.29
Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara
0 Thn 0 Thn Dinilai
500.10.29.1
Perumusan RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia)/RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), antara lain: Draf Rancangan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.29.10
Laporan berkala teknik dan lingkungan pertambangan/ laporan tahunan pelaksanaan reklamasi, antara lain: Laporan Bulanan Terjadinya Pencemaran (LPL-5) hingga Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Musnah
500.10.29.11
Pemberian Penghargaan, antara lain: Pemberian Penghargaan Lingkungan Pertambangan, Pemberian Penghargaan Keselematan Kerja, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan lingkungan Pertambangan, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Musnah
500.10.29.12
Pengawasan lingkungan pertambangan
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Musnah

Tentang Data Klasifikasi Ini

Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.