Kode Nama / Uraian Klasifikasi Retensi Aktif Retensi Inaktif Nasib Akhir
500.10.26.13
Tanggapan kepada pemerintah daerah terkait usaha pertambangan mineral
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Musnah
500.10.26.14
Pedoman/petunjuk teknis pertambangan mineral termasuk rancangan awal sampai dengan rancangan akhir
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.26.15
Pelaporan usaha pertambangan mineral
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.26.16
Penghargaan usaha pertambangan mineral
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Musnah
500.10.26.17
Penerbitan sertifikat clear and clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.26.2
Pemberdayaan masyarakat sekitar tambang
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Musnah
500.10.26.3
Penyelesaian perselisihan usaha pertambangan mineral
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.26.4
Rekomendasi kegiatan usaha pertambangan mineral
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
3 Thn 7 Thn Permanen
500.10.26.5
Laporan/data kegiatan eksplorasi mineral
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
500.10.26.6
Pengawasan produksi dan pemasaran mineral (logam, bukan logam batuan, radioaktif, dan mineral jarang)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
3 Thn 7 Thn Musnah

Tentang Data Klasifikasi Ini

Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.