Kode Nama / Uraian Klasifikasi Retensi Aktif Retensi Inaktif Nasib Akhir
900.1.4.14
Ketentuan/Peraturan yang menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
1 Thn 1 Thn Permanen
900.1.4.2
Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green Book)
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.3
Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan dokumen sejenisnya
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.4
Dokumen Loan Agremeent (PHLN), antara lain: Draf Agreement, Legal Opinion, Surat-menyurat dengan Lender
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.5
Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.6
Aplikasi Penarikan Dana BLN berikut lampirannya
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.7
Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.8
Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, antara lain: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM Beserta Lampirannya (SPP, Kontrak, Berita Acara, dan Data Pendukung Lainnya)
Tidak memiiki dampak yang mengganggu kinerja organisasi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.4.9
Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor), antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA)
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
2 Thn 3 Thn Permanen
900.1.5
Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN)
Memiliki dampak yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi
1 Thn 1 Thn Permanen

Tentang Data Klasifikasi Ini

Data kode klasifikasi dan JRA ini bersumber dari KA-JRA SKKAAD 2026 yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pengelolaan dan pembaruan data dilakukan oleh administrator sistem SISIPIN DISHUB. Untuk akses penuh termasuk manajemen data, silakan masuk ke sistem.